Pinjam Uang Tidak Dikembalikan dalam Islam, Ini Resikonya!

Pinjam Uang Tidak Dikembalikan dalam Islam – Dalam kehidupan sehari-hari, meminjam dan meminjamkan uang adalah hal yang lumrah terjadi. Terkadang, hal ini dilakukan untuk membantu orang yang sedang kesulitan, seperti membayar biaya pengobatan, memenuhi kebutuhan mendesak, atau menutup biaya usaha. Namun, masalah muncul ketika pinjam uang tidak dikembalikan dalam Islam, baik karena kelalaian, ketidakmampuan, atau bahkan niat buruk sejak awal.

Islam memberikan aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi utang-piutang. Meminjamkan uang adalah amal yang sangat mulia, tetapi tidak menunaikan kewajiban mengembalikan utang adalah perbuatan yang sangat dikecam. Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang yang belum dilunasi akan tertahan urusannya diakhirat.

Pinjam Uang Tidak Dikembalikan dalam Islam, Ini Resikonya!
Foto: Defrino Maasy / pexels.com

A. Hukum Utang-Piutang dalam Islam

Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan umat Muslim untuk menulis dan mencatat setiap transaksi utang-piutang agar tidak terjadi perselisihan. Hal ini tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 282, yang dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur’an.

Utang pada dasarnya adalah akad yang halal selama dilakukan dengan syarat-syarat yang benar. Pihak yang meminjam wajib mengembalikan sejumlah uang atau barang sesuai kesepakatan. Tidak ada batasan waktu tertentu untuk meminjam, tetapi harus jelas kapan pengembalian dilakukan.

Jika pinjam uang tidak dikembalikan dalam Islam, maka hal itu bukan hanya pelanggaran terhadap hak manusia (haqqul adami), tetapi juga dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban diakhirat.

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi.” diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147).

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6779).

Baca Juga: Makna Rukun Iman Kepada Hari Akhir & Contoh Penerapannya

B. Dampak Tidak Mengembalikan Utang

Ketika seseorang lalai atau sengaja tidak mengembalikan utang, dampaknya sangat luas, baik secara sosial maupun spiritual.

  1. Rusaknya Kepercayaan
    Kepercayaan adalah modal penting dalam hubungan antar manusia. Sekali hilang, sulit untuk kembali. Orang yang tidak mengembalikan utang akan sulit mendapatkan bantuan di kemudian hari.
  2. Dosa di Dunia dan Akhirat
    Dalam pandangan Islam, utang adalah amanah. Mengingkari atau mengabaikannya sama saja dengan memakan harta orang lain secara batil.
  3. Tertahan di Akhirat
    Sebagaimana hadis sebelumnya, utang yang tidak dibayar akan menjadi penghalang seseorang memasuki surga meskipun ia memiliki banyak amal ibadah.
  4. Hilangnya Keberkahan Harta
    Harta yang didapat dari hasil menahan utang orang lain tidak akan membawa ketenangan. Bahkan, hidup bisa terasa sempit meskipun uang di tangan banyak.

Dengan memahami hal ini, setiap Muslim seharusnya sangat berhati-hati dalam berutang dan selalu berupaya melunasinya secepat mungkin.

Baca Juga: Harus Tahu! Cara Membiasakan Anak Sholat Sejak Dini

C. Pinjam Uang Tidak Dikembalikan dalam Islam dan Sanksinya

Islam memandang pinjam uang tidak dikembalikan dalam Islam sebagai perbuatan zalim, terutama jika dilakukan dengan sengaja padahal mampu membayar.

Hadis ini menunjukkan bahwa niat sangat berperan. Jika seseorang benar-benar kesulitan dan belum mampu membayar, maka ia tidak berdosa selama ada niat kuat untuk melunasi. Bahkan, Islam menganjurkan pihak yang meminjamkan untuk memberi kelonggaran waktu, atau bahkan mengikhlaskan sebagian atau seluruh utang sebagai sedekah jika memungkinkan.

Namun, jika sengaja mengingkari atau menghindar, maka orang tersebut telah melakukan kebohongan dan memakan harta yang bukan miliknya, yang termasuk dosa besar.

D. Cara Menghindari Perselisihan dalam Utang-Piutang

Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, Islam memberikan panduan dalam mengelola transaksi utang-piutang:

  1. Menulis Perjanjian Tertulis
    Seperti yang diajarkan dalam QS. Al-Baqarah:282, setiap utang harus dicatat, bahkan jika antara keluarga atau teman dekat.
  2. Menghadirkan Saksi
    Dengan adanya saksi, jika terjadi perselisihan, ada pihak yang bisa menjadi penengah.
  3. Menentukan Jatuh Tempo
    Waktu pengembalian harus jelas, sehingga kedua pihak mengetahui kapan kewajiban harus dipenuhi.
  4. Menghindari Utang Konsumtif
    Berutang untuk kebutuhan mendesak boleh saja, tetapi menghindari berutang hanya untuk gaya hidup adalah sikap bijak.

E. Kewajiban Mengembalikan Utang dalam Islam

Dalam Islam, mengembalikan utang adalah bentuk menunaikan amanah. Orang yang tidak mampu membayar utangnya diwajibkan untuk berusaha sekuat tenaga mencari solusi. Bahkan, jika meninggal dunia, keluarganya dianjurkan melunasi utang tersebut agar urusan almarhum tidak tertahan di akhirat.

Jika pinjam uang tidak dikembalikan dalam Islam, pihak yang meminjamkan juga boleh menempuh jalur hukum atau meminta bantuan pihak berwenang. Namun, Islam mendorong penyelesaian secara baik-baik terlebih dahulu.

Bahkan, memberi keringanan kepada orang yang kesulitan membayar adalah perbuatan yang sangat mulia.

Baca Juga: Ternyata Ini Pentingnya Menyekolahkan Anak di Sekolah Islam

F. Solusi Jika Tidak Bisa Mengembalikan Utang

Ada beberapa langkah yang bisa diambil jika seseorang benar-benar kesulitan mengembalikan utang:

  1. Mengkomunikasikan dengan Jujur
    Sampaikan kondisi sebenarnya kepada pemberi pinjaman. Kejujuran akan menghindarkan dari kesalahpahaman.
  2. Mencari Tambahan Penghasilan
    Mencari kerja tambahan atau usaha kecil bisa membantu mempercepat pelunasan.
  3. Menjual Aset yang Dimiliki
    Meskipun berat, menjual barang berharga adalah langkah bijak untuk melunasi kewajiban.
  4. Mencicil Pembayaran
    Jika tidak mampu membayar sekaligus, tawarkan pembayaran secara bertahap.
  5. Meminta Keringanan atau Penghapusan Sebagian Utang
    Jika pemberi pinjaman berkenan, ini bisa menjadi jalan keluar.

G. Pinjam Uang Tidak Dikembalikan dalam Islam dan Perspektif Sosial

Selain aspek hukum dan agama, pinjam uang tidak dikembalikan dalam Islam juga merusak tatanan sosial. Ketidakjujuran dalam mengembalikan utang membuat hubungan antar individu renggang, memicu konflik, bahkan memutus tali persaudaraan.

Dalam masyarakat, reputasi sangat penting. Seseorang yang dikenal suka mengingkari utang akan kesulitan mendapatkan kepercayaan di kemudian hari, baik dalam hubungan pribadi maupun bisnis.

Itulah sebabnya Islam mengajarkan agar umatnya menjauhi utang sebisa mungkin, dan jika terpaksa berutang, maka harus ada tekad kuat untuk melunasinya sesuai kesepakatan.

Utang adalah amanah. Mengembalikannya tepat waktu adalah kewajiban moral dan agama. Pinjam uang tidak dikembalikan dalam Islam adalah perbuatan yang dikecam keras, terutama jika dilakukan dengan niat buruk. Islam memberikan panduan yang jelas untuk menghindari perselisihan, mulai dari pencatatan, menghadirkan saksi, hingga menetapkan jatuh tempo.

Bagi yang belum mampu membayar, Islam mengajarkan untuk terus berusaha, berkomunikasi secara jujur, dan tidak lari dari tanggung jawab. Sebaliknya, bagi yang memberi pinjaman, memberi kelonggaran atau mengikhlaskan sebagian utang adalah amalan yang sangat mulia disisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Yuk Sekolahkan Anak anda di Sekolah FINSA

SDIT Jakarta Barat | Sekolah SD Islam Terpadu Jakarta Barat Terbaik | Manfaaat Anak Masuk TK | SDIT Terbaik Jakarta Barat | Rekomendasi TK Islam Terdekat Jakarta Barat | SDIT Jakarta Barat Terbaik | TKIT Jakarta Barat terbaik
Foto: Website sekolahfinsa.com

Mendidik anak agar memahami tanggung jawab, kejujuran, dan amanah adalah investasi besar bagi masa depan mereka. Salah satu cara terbaik adalah memberikan pendidikan yang berbasis nilai-nilai Islam sejak dini.

Sekolah Islam Fitrah Tunas Bangsa membuka pendaftaran untuk Kelompok Bermain, TKIT, dan SDIT dengan kurikulum yang mengutamakan pembinaan akhlak, kecerdasan, dan keterampilan anak sesuai tuntunan Islam.

Yuk, daftarkan putra-putri anda di Sekolah Islam Fitrah Tunas Bangsa dan wujudkan generasi yang amanah, cerdas, serta berakhlak mulia.

Baca Juga: Matan Taqrib – Hukum Gadai dalam Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *